FAQ

E-PPID KPU Kabupaten Merangin melayani permintaan informasi publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan informasi.

Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi.

Melalui Chat Via Whatsapp E-PPID KPU Kabupaten Merangin, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU Kabupaten Merangin, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa lama permintaan informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU Kabupaten Merangin, dan lain-lain.

Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat beberapa penjelasan, sebagai berikut:
a. informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
b. informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
d. informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
e. informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.